Saat ini umat Islam dihadapkan pada kenyataannya bahwa khilafah Islamiyah yang
tadinya besar itu telah dipecah-pecah oleh penjajah menjadi negeri kecil-kecil
dengan sistem pemerintahan yang sekuler. Namun mayoritas rakyatnya Islam dan
banyak yang masih berpegang teguh pada Islam. Sedangkan para penguasa dan
pemegang keputusan ada di tangan kelompok sekuler dan kafir, sehingga syariat
Islam tidak bisa berjalan. Karena mereka menerapkan sistem hukum yang bukan
Islam dengan format sekuler dengan mengatasnamakan demokrasi.
Meski
prinsip demokrasi itu lahir di barat dan begitu juga dengan trias politikanya,
namun tidak selalu semua unsur dalam demokrasi itu bertentangan dengan ajaran
Islam. Bila kita jujur memilahnya, sebenarnya ada beberapa hal yang masih sesuai
dengan Islam. Beberapa diantaranya yang dapat kami sebutkan antara lain adalah :
Prinsip syura (musyawarah) yang tetap ada dalam demokrasi meski bila
deadlock diadakan voting. Voting atau pengambilan suara itu sendiri bukannya
sama sekali tidak ada dalam syariat Islam. Begitu juga dengan sistem pemilihan
wakil rakyat yang secara umum memang mirip dengan prinsip ahlus syuro. Memberi
suara dalam pemilu sama dengan memberi kesaksian atas kelayakan calon.
Termasuk adanya pembatasan masa jabatan penguasa. Sistem
pertanggung-jawaban para penguasa itu di hadapan wakil-wakil rakyat. Adanya
banyak partai sama kedudukannya dengan banyak mazhab dalam fiqih.
Namun
memang ada juga yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam, yaitu bila
pendapat mayoritas bertentangan dengan hukum Allah. Juga praktek-praktek
penipuan, pemalsuan dan penyelewengan para penguasa serta kerjasama mereka dalam
kemungkaran bersama-sama dengan wakil rakyat. Dan yang paling penting, tidak
adanya ikrar bahwa hukum tertinggi yang digunakan adalah hukum Allah SWT.
Namun sebagaimana yang terjadi selama ini di dalam dunia perpolitikan,
masing penguasa akan mengatasnamakan demokrasi atas pemerintahannya meski
pelaksanaannya berbeda-beda atau malah bertentangan dengan doktrin dasar
demokrasi itu sendiri.
Sebagai contoh, dahulu Soekarno menjalankan
pemerintahannya dengan gayanya yang menurut lawan politiknya adalah tiran, namun
dengan tenangnya dia mengatakan bahwa pemerintahannya itu demokratis dan
menamakannya dengan demokrasi terpimpin.
Setelah itu ada Soeharto yang
oleh lawan politiknya dikatakan sebagai rezim yang otoriter, namun dia tetap
saja mengatakan bahwa pemerintahannya itu demokratis dan menamakannya demokrasi
pancasila. Di belahan dunia lain kita mudah menemukan para tiran rejim lainnya
yang nyata-nyata berlaku zalim dan memubunuh banyak manusia tapi
berteriak-teriak sebagai pahlawan demokrasi. Lalu sebenarnya istilah demokrasi
itu apa ?
Istilah demokrasi pada hari ini tidak lain hanyalah sebuah
komoditas yang sedang ngetrend digunakan oleh para penguasa dunia untuk
mendapatkan kesan bahwa pemerintahannya itu baik dan legitimate. Padahal kalau
mau jujur, pada kenyataannya hampir-hampir tidak ada negara yang benar-benar
demokratis sesuai dengan doktrin dasar dari demokrasi itu sendiri.
Lalu
apa salahnya ditengah ephoria demokrasi dari masyarakat dunia itu, umat Islam
pun mengatakan bahwa pemerintahan mereka pun demokratis, tentu demokrasi yang
dimaksud sesuai dengan maunya umat Islam itu sendiri.
Kasusnya sama saja
dengan istilah reformasi di Indoensia. Hampir semua orang termasuk mereka yang
dulunya bergelimang darah rakyat yang dibunuhnya, sama-sama berteriak reformasi.
Bahkan dari sekian lusin partai di Indonesia ini, tidak ada satu pun yang tidak
berteriak reformasi. Jadi reformasi itu tidak lain hanyalah istilah yang laku
dipasaran meski -bisa jadi- tak ada satu pun yang menjalankan prinsipnya.
Maka tidak ada salahnya pula bila pada kasus-kasus tertentu, para ulama
dan tokoh-tokoh Islam melakukan analisa tentang pemanfaatan dan pengunaan
istilah demokrasi yang ada di negara masing-masing. Lalu mereka pun melakukan
evaluasi dan pembahasan mendalam tentang kemungkinan memanfaatkan sistem yang
ada ini sebagai peluang menyisipkan dan menjalankan syariat Islam.
Hal
itu mengingat bahwa untuk langsung mengharapkan terwujudnya khilafah Islamiyah
dengan menggunakan istilah-istilah baku dari syariat Islam mungkin masih banyak
yang merasa risih. Begitu juga untuk mengatakan bahwa ini adalah negara Islam
yang tujuannya untuk membentuk khilafah, bukanlah sesuatu yang dengan mudah
terlaksana.
Jadi tidak mengapa kita sementara waktu meminjam
istilah-isitlah yang telanjur lebih akrab di telinga masyarakat awam, asal di
dalam pelaksanaannya tetap mengacu kepada aturan dan koridor syariat Islam.
Bahkan sebagian dari ulama pun tidak ragu-ragu menggunakan istilah
demokrasi, seperti Ustaz Abbas Al-`Aqqad yang menulisbuku ‘Ad-Dimokratiyah fil
Islam’. Begitu juga dengan ustaz Khalid Muhammad Khalid yang malah
terang-terangan mengatakan bahwa demokrasi itu tidak lain adalah Islam itu
sendiri.
Semua ini tidak lain merupakan bagian dari langkah-langkah
kongkrit menuju terbentuknya khilafah Islamiyah. Karena untuk tiba-tiba
melahirkan khilafah, tentu bukan perkara mudah. Paling tidak, dibutuhkan sekian
banyak proses mulai dari penyiapan konsep, penyadaran umat, pola pergerakan dan
yang paling penting adalah munculnya orang-orang yang punya wawasan dan ekspert
di bidang ketata-negaraan, sistem pemerintahan dan mengerti dunia perpolitikan.
Dengan menguasai sebuah parlemen di suatu negara yang mayoritas muslim,
paling tidak masih ada peluang untuk ‘mengislamisasi’ wilayah kepemimpinan dan
mengambil alihnya dari kelompok anti Islam. Dan kalau untuk itu diperlukan
sebuah kendaraan dalam bentuk partai politk, juga tidak masalah, asal partai itu
memang tujuannya untuk memperjuangkan hukum Islam dan berbasis masyarakat Islam.
Partai ini menawarkan konsep hukum dan undang-undang Islam yang selama ini
sangat didambakan oleh mayoritas pemeluk Islam. Dan di atas kertas, hampir dapat
dipastikan bisa dimenangkan oleh umat Islam karena mereka mayoritas. Dan bila
kursi itu bisa diraih, paling tidak, secara peraturan dan asas dasar sistem
demokrasi, yang mayoritas adalah yang berhak menentukan hukum dan pemerintahan.
Umat Islam sebenarnya mayoritas dan seharusnya adalah kelompok yang
paling berhak untuk berkuasa untuk menentukan hukum yang berlaku dan memilih
eksekutif (pemerintahan). Namun sayangnya, kenyataan seperti itu tidak pernah
disadari oleh umat Islam sendiri. Tanpa adanya unsur umat Islam dalam parlemen,
yang terjadi justru di negeri mayoritas Islam, umat Islammnya tidak bisa hidup
dengan baik. Karena selalu dipimpin oleh penguasa zalim anti Islam. Mereka
selalu menjadi penguasa dan umat Islam selalu jadi mangsa.
Kesalahannya
antara lain karena persepsi sebagian muslimin bahwa partai politik dan pemilu
itu bid`ah. Sehingga yang terjadi, umat Islam justru ikut memilih dan memberikan
suara kepada partai-partai sekuler dan anti Islam. Karena itu sebelum mengatakan
mendirikan partai Islam dan masuk parlemen untuk memperjuangkan hukum Islam itu
bid`ah, seharusnya dikeluarkan dulu fatwa yang membid`ahkan orang Islam bila
memberikan suara kepada partai non Islam. Atau sekalian fatwa yang membid`ahkan
orang Islam bila hidup di negeri non-Islam.
Partai Islam dan Parlemen
adalah peluang Dakwah:
Karena itu peluang untuk merebut kursi di
parlemen adalah peluang yang penting sebagai salah satu jalan untuk menjadikan
hukum Islam diakui dan terlaksana secara resmi dan sah. Dengan itu, umat Islam
punya peluang untuk menegakkan syariat Islam di negeri sendiri dan membentuk
pemerintahan Islam yang iltizam dengan Al-Quran dan Sunnah.
Tentu saja
jalan ke parlemen bukan satu-satunya jalan untuk menegakkan Islam, karena
politik yang berkembang saat ini memang penuh tipu daya. Lihatlah yang terjadi
di AlJazair, ketika partai Islam FIS memenangkan pemilu, tiba-tiba tentara
mengambil alih kekuasaan. Tentu hal ini menyakitkan, tetapi bukan berarti tidak
perlu adanya partai politik Islam dan pentingnya menguasai parlemen. Yang perlu
adalah melakukan kajian mendalam tentang taktik dan siasat di masa modern ini
bagaimana agar kekuasaan itu bisa diisi dengan orang-orang yang shalih dan
multazim dengan Islam. Agar hukum yang berlaku adalah hukum Islam.
Selain itu dakwah lewat parlemen harus diimbangi dengan dakwah lewat
jalur lainnya, seperti pembinaan masyarakat, pengkaderan para teknokrat dan ahli
di bidang masing-masing, membangun SDM serta menyiapkan kekuatan ekonomi. Semua
itu adalah jalan dan peluang untuk tegaknya Islam, bukan sekedar berbid`ah ria.
Pusat Konsultasi Syariah



Categories :
Anggiindrawan

0 komentar:
Posting Komentar