Kedudukan masalah riba bank -- Definisi Riba
Riba’ secara bahasa
berarti tambahan dan secara istilah berarti tambahan pada harta yang disyaratkan
dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan
harta. Sebagian ulama ada yang menyandarkan definisi’ riba’ pada hadits yang
diriwayatkan al-Harits bin Usamah dari Ali bin Abi Thalib, yaitu bahwa
Rasulullah SAW bersabda:” Setiap hutang yang menimbulkan manfaat adalah riba”.
Pendapat ini tidak tepat, karena, hadits itu sendiri sanadnya lemah,
sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Jumhur ulama tidak menjadikan hadits ini
sebagai definisi riba’, karena tidak menyeluruh dan lengkap, disamping itu ada
manfaat yang bukan riba’ yaitu jika pemberian tambahan atas hutang tersebut
tidak disyaratkan.
Sejarah Riba’
Riba’ memiliki
sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak bangsa Yahudi
sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal semua
agama Samawi mengharamkan riba’ karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam
kehidupan bermasyarakat. Allah SWT berfirman:
"Maka disebabkan kezaliman
orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik
(yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi
(manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta
orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang
kafir di antara mereka itu siksa yang pedih." (QS an-Nisaa’ 160-161)
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit
gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS al-Baqarah
275,276, 278,279)
Rasulullah SAW bersabda:
Dari Jabir berkata: ”
Rasulullah SAW melaknat pemakan riba’, yang memberi makan, pencatatnya dan kedua
orang saksinya” (HR Muslim)
Pembagian Riba’
Riba’
dibagi menjadi dua yaitu riba’ Fadl (riba’ jual beli) dan riba’ Nasi’ah (riba
hutang). Riba’ Nasi’ah disebut juga riba Jahiliyah. Riba’ Fadl adalah tambahan
pada salah satu dari dua alat tukar (barang) yang satu jenis. Riba Nasi’ah
adalah riba’ yang disebabkan oleh adanya penundaan (hutang) yang terjadi pada
harta riba’.
Harta Riba’
Harta yang dapat mengandung
riba disebutkan dalam hadits:
Dari Ubadah bin Shamait berkata:
Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan
gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam hamus sama
bertanya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus
tunai (HR Muslim).
Harta Riba’ terbagi menjadi dua, emas dan perak yaitu
alat tukar. Tepung terigu, gandum, korma dan garam yaitu makanan.
Ilat Riba’
Para ulama berbeda pendapat mengenai ilat
atau alat ukur untuk mengetahui riba’ pada harta. Madzhab Hanafi dan Hambali
berpendapat bahwa terjadinya riba pada enam jenis barang yang disebutkan hadist
dan segala macam yang dapat ditimbang dan ditakar baik berupa makanan atau
bukan, harga atau bukan. Pendapat ini memiliki konsekwensi bahwa riba’ terjadi
pada barang apa saja yang dapat ditimbang dan ditakar. Dan pendapat ini sangat
sulit untuk diterapkan. Karena dapat dipastikan transaksi apa saja antara dua
jenis barang yang dapat ditimbang dan ditakar maka mengandung riba’
Sedangkan Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ilat pada keempat harta riba
adalah makanan, sedangkan pada kedua harta adalah terbatas pada emas dan perak
saja. Sehingga harta atau alat tukar yang bukan dari emas dan perak tidak
termasuk harta riba’. Pendapat ini akan dijadikan alasan kuat bahwa transaksi
uang yang berlaku sekarang tidak termasuk riba karena bukan emas dan perak.
Madzhab Maliki berpendapat bahwa ilat riba’ pada dua jenis harta emas
dan perak adalah nilainya atau harganya yang dapat dijadikan alat tukar,
sedangkan pada empat harta lainnya adalah makanan pokok yang dapat disimpan.
Pendapat yang benar dan sesuai dengan realitas sekarang adalah pendapat
Madzhab Maliki. Sehingga riba akan terjadi pada semua jenis makanan pokok yang
dapat diawetkan dan semua jenis alat tukar yang memiliki nilai selain emas dan
perak.
Riba’ yang menjadi pembahasan para ulama yang terkait dengan
bunga bank adalah riba’ Nasi’ah atau riba’ hutang atau riba Jahiliyah. Topik
inilah yang menjadi isu sentral sekarang ini, dan ini pulalah yang dipraktekkan
oleh bank-bank konvensional.
Apakah Bunga Bank itu Riba’ ?
Untuk mengetahui apakah bunga bank identik dengan riba’ , terlebih
dahulu harus mengetahui aktivitas bank. Bank konvensinal selalu bermuamalah
dengan hutang (qard). Bank berhubungan dengan nasabah berupa hutang, baik
meminjamkan uang pada nasabah atau nasabah mendepositokan uang di bank.
Itulah aktivitas inti pada bank konvensional walaupun ada aktivitas lain
seperti jasa, investasi dan lain-lain. Dalam aktivitas hutang-piutang selalu
menggunakan bunga bank. Dengan mengetahui aktivitas bank, kita dapat
menyimpulkan bahwa bunga bank adalah riba’ yang diharamkan, bahkan riba’ yang
paling jahat yaitu riba’ hutang atau riba’ jahiliyah. Dan pendapat inilah yang
disepakati oleh para ulama, diantaranya ulama yang tergabung pada Lembaga Riset
Islam Al-Azhar di Kairo tahun 1965, Lembaga Fiqh Islam OKI di Jeddah tahun 1985,
Lembaga Fiqh Islam Rabithah ‘Alam Islami di Mekkah tahun 1406 H, Keputusan
Muktamar Bank Islam Kedua di Kuwait tahun 1983, Fatwa Mufti Mesir tahun1989,
telah menyepakati bahwa bunga’ bank adalah riba’.
Sebagian ulama
membolehkan bermuamalah dengan bunga bank karena darurat atau kebutuhan yang
tidak bisa dihindari. Mereka berdalil bahwa kondisi darurat membolehkan sesuatu
yang haram. Untuk menjawab masalah ini maka harus melihat definisi darurat dan
hajat menurut para ulama.
Para ulama sepakat bahwa yang disebut darurat
adalah sesuatu yang jika tidak melakukan yang diharamkan Allah dipastikan akan
menimbulkan bahaya kematian atau mendekati kematian. Dalam kondisi seperti
inilah dibolehkan sesuatu yang haram sebagaimana disebutkan dalam ayat
dibolehkannya makan bangkai, darah dan lain-lain. Adapun hajat yaitu kondisi
pada seseorang jika tidak melakukan yang diharamkan berada dalam posisi yang
berat dan sulit.
Perbedaan antara darurat dan hajat adalah: Pertama,
kondisi darurat menyebabkan dibolehkannya sesuatu yang diharamkan Allah baik
yang menimpa individu maupun jamaah sedangkan hajat tidak mendapatkan dispensasi
keringanan dari hukum kecuali jika hajat tersebut menimpa jamaah (kelompok
manusia). Karena setiap individu memiliki hajat masing-masing dan berbeda dari
yang lain maka tidak mungkin setiap orang mendapatkan hukum khusus.
Lain
halnya pada kondisi darurat karena ia merupakan kondisi yang langka dan
terbatas. Kedua, Hukum rukhsoh karena darurat adalah penghalalan sementara pada
sesuatu yang diharamkan secara nash dan penghalalan tersebut selesai dengan
lenyapnya kondisi darurat dan terbatas pada seseorang yang tertimpa kondisi
tersebut. Adapun hukum yang dibangun atas hajat adalah hukum yang tidak
bertentangan dengan nash tetapi bertentangan dengan kaidah dan qiyas yang
bersifat umum.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa bunga bank yang
diharamkan adalah bunga bank yang konsumtif sedangkan yang produktif tidak
dilarang. Tetapi pendapat ini bertentangan dengan realitas masyarakat Quraisy di
Mekkah dimana mayoritas mereka adalah pedagang yang biasa melakukan perdagangan
luar negeri antara Yaman dan Syam, dan mereka bermuamalah dengan riba’ untuk
tujuan dagang.
Pendapat ulama yang lain mengatakan bahwa bunga bank yang
diharamkan adalah bunga bank yang berlipat ganda itu (adh’afan mudha’afah)
sedang riba yang kecil seperti 10 % , atau 5% tidak termasuk riba yang dilarang.
Tetapi pendapat ini juga tertolak karena ungkapan adh’afan mudha’afah adalah
dalam konteks menerangkan kondisi obyektif riba atau bunga bank dan sekaligus
mengecamnya. Bahkan jika kita berpegang pada zhahirnya ayat maka yang disebut
berlipat ganda itu besarnya 600 % -sebagaimana dikatakan Prof. Dr. Muhammad
Diraz- karena kata adh’af merupakan bentuk jama, paling sedikit tiga, maka jika
tiga dilipatgandakan akan menjadi enam maka berlipat ganda berarti 6 kali atau
600%. Maka hal ini tidak akan pernah terjadi pada perbankan manapun.
Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi umat Islam bermuamalah dengan
bunga bank yang dilakukan oleh bank konvensional. Apalagi sekarang sudah mulai
bermunculan Bank Islam atau Bank Syari’ah yang tidak mempraktekkan riba’.
Masalah yang timbul adalah banyak umat Islam yang sudah menyimpan
uangnya di bank konvensional yang mendapatkan bunga. Jika bunga tersebut tidak
diambil maka ini menguntungan bank tersebut tetapi jika diambil itu adalah
riba’. Maka jalan tengah yang dapat ditempuh adalah bunga bank tersebut diambil
tetapi alokasi penggunaanya untuk hal-hal yang bersifat umum dan tidak dimiliki
pribadi atau kepentingan da’wah. Alokasi yang dapat dimungkinkan adalah untuk
perbaikan atau pembangunan jalan umum, MCK, solokan air dan lain-lain.
Pusat Konsultasi Syariah



Categories :
Anggiindrawan

0 komentar:
Posting Komentar